elizt

elizt

Rabu, 11 November 2009

Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan
Dikirim oleh webmaster, Senin 08 September 2008, kategori Fiqh
Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy
.: :.
1. Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum

Secara Etimologi / Lughawi
Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang bershaum).” [1])

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :
) إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦
“Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]

Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhuma berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara. [2])

Secara Terminologi / Ishthilah

‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Penjelasan definisi
1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa ash-shaum secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yaitu orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya. [3]
2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa ash-shaum harus disertai dengan niat shaum sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala.
3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”

)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧
Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datangnya) malam. [Al-Baqarah : 187]

Footnote :
[1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.
[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.
[3] Lihat hukum shaum bagi anak-anak yang belum baligh pada halaman

(http://www.assalafy.org/mahad/?p=232)

2. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan

Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).

2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.

3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])

Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta'ala :

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])

Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])

Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])

Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).

Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])

Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.

Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu 'anhu:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]

Artinya :
“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” - dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(
“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(
“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])

Footnote :
[1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).
[2] Lihat Zadul Ma’ad Kitabus Shiyam jilid 2 hal.20
[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)
[4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.
[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 - [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312
[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 - [ 1145 ]
[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505
[8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.
Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.
[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.

(http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233)

(Dikutip dari tulisan redaksi Ma'had As Salafy, Jember. Judul asli Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum, Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan. URL Sumber
http://www.assalafy.org/mahad/?p=232 & http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233)
Belajar Merakit Komputer (18/05/2009 -sampara )
Belajar merakit komputer gampang-gampang susah. Kamu hanya perlu mengingat langkah-langkah penting dari yang akan dijelaskan artikel berikut ini...

Kalau dahulu untuk merakit sebuah komputer, kamu perlu membeli sebuah buku, dan kemudian mempraktekkannya langsung. Sekarang ada cara yang lebih mudah, yaitu belajar langsung dengan melihat video dari Youtube.

Kami akan membagi pelajarannya dalam 4 pokok pembahasan, antara lain:

1. Persiapan Awal - Lihat Youtube

Siapkan semua komponen komputer yang akan kamu rakit, seperti casing, mainboard, processor, video card, memori, harddisk, dan optical drive (DVD-Rom). Siapkan juga mur, sekrup yang terdapat pada bagian dalam casing, dan juga obeng dan tang. Buku manual mainboard juga diperlukan bila ada yang kamu tidak mengerti dalam pemasangan nantinya.

2. Memasang Processor dan Memori pada Mainboard - Lihat Youtube

Langkah selanjutnya adalah memasang processor pada mainboard. Bukalah kotak processor, dan keluarkan processor beserta heatsink yang dilengkapi dengan kipas. Pasangkan processor dengan memperhatikan tanda 'siku' yang ada pada processor dan pada soket di mainboard (geser dan angkat dahulu penutup soket processor pada mainboard). Pemasangan harus pas antara mainboard dengan processor.

Setelah itu pasangkan heatsink yang dilengkapi dengan kipas pada bagian atas processor. Pasangkan pengait di bagian kiri dan kanan heatsink. Setelah itu 'kuncilah' supaya heatsink menyatu dengan mainboard, dan tidak akan bisa mudah terlepas. Jangan lupa menghubungkan kabel power kipas dengan mainboard yang biasanya terletak dekat di bagian kiri atau kanan dari soket processor.

Pasanglah juga memori (RAM) pada soket yang tersedia pada komputer. Pastikan posisi pemasangan pada slot sesuai dengan letak dari memori. Setelah posisinya pas, tekan memori supaya masuk dan menyatu dengan mainboard. Ini akan terlihat pengunci di bagian kiri dan kanan akan otomatis naik ke atas, bila memori sudah terpasang dengan benar.

3. Memasukkan Mainboard ke Casing komputer - Lihat Youtube

Saatnya kamu memasukkan mainboard ke dalam casing. Kalau kamu kesulitan memasang mainboard atau terbentur dengan power supply, sebaiknya kamu copot dahulu power supply dari casing. Pasanglah dahulu 'backplate' penyangga (yang ada pada kotak mainboard) pada bagian dalam casing. Backplate sebaiknya disesuaikan dahulu dengan posisi mainboard, dan bolongin bagian aluminium yang mungkin masih tertutup aslinya dari pabrik.

Setelah itu pasanglah mur (cek dahulu posisi pemasangan supaya letaknya pas dengan mainboard) yang akan menjadi penyangga dari mainboard (mur bentuk atasnya bolong, bawahnya berbentuk sekrup) pada tempat yang disediakan pada casing. Pastikan posisinya tepat, dan kuncilah dengan tang. Setelah letaklah mainboard pada bagian atas mur, dan kuncilah dengan sekrup yang ada. Pastikan mur terpasang dengan benar, sehingga mainboard ketika diangkat, tidak akan bergerak.

Hubungkanlah colokan kabel power supply dengan mainboard, perhatikan kabel yang cocok untuk itu (biasanya letaknya dekat dengan memori). Ada 2 kabel yang harus kamu pasang (kalau komputer tipe tertentu atau tipe lama cuma 1 kabel saja).

Setelah itu ada kabel yang terletak pada bagian bawah casing, yang ada sekitar 15 buah kabel. Untuk memasangnya, kamu perlu melihat buku manual dari mainboard kamu, atau kadang ada keterangannya pada mainboard, Pasangkan dengan melihat posisi + dan - dengan benar, dan pastikan jangan sampai salah.

4. Memasang Harddisk dan DVD-ROM/RW - Lihat Youtube

Langkah selanjutnya adalah memasang harddisk di tempat yang sudah disediakan pada bagian dalam casing. Biasanya letaknya ada di tengah-tengah bagian bawah dari casing. Janga lupa untuk menghubungkan kabel power ke harddisk, dan kabel data harddisk ke mainboard, setelah itu kuncilah dengan sekrup yang disediakan. Pada video di youtube pemasangan harddisk masih berupa harddisk tipe lama yaitu yang masih menggunakan IDE. Kalau harddisk SATA caranya kurang lebih sama, kamu hanya perlu mencocokan pemasangan kabel saja ke harddsik.

Langkah pemasangan DVD-ROM atau RW juga hampir sama. Kamu perlu mencopot dahulu penutup yang ada pada bagian atas casing. Setelah DVD-ROM terpasang, jangan lupa untuk mengunci keempat sisi DVD-ROM dengan sekrup yang disediakan. Jangan lupa juga menghubungkan kabel dari power ke DVD-ROM dan kabel data ke mainboard. Dan satu lagi kabel audio yang bisa kamu hubungkan dengan sound card (kalau ada) atau mainboard (kalau sound card kamu onboard).

Langkah terakhir adalah memasang VGA Card (kalau ada). Kalau VGA kamu onboard dengan mainboard, langkah ini bisa kamu abaikan. Slot VGA biasanya terletak di tengah-tengah mainboard (samping processor) dengan slot yang warnanya lain sendiri. Pada video yang dipasang adalah VGA Card AGP, untuk yang tipe baru (PCI-E), caranya adalah sama.

Nah selesai sudah perakitan komputer. Kalau kamu ingin melihat langkah selanjutnya yaitu penyalaan komputer dan penginstalan sistem operasi ke dalam komputer, kamu bisa lihat video Youtube ini.

Kamu bisa melihat video lain perakitan komputer secara sederhana di SINI.

Selamat mencoba...

Penulis: Erwin (ketok.com)

Download PDF
PAKAIAN                                                  (1/4)

Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian
yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas ditemukan
sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali,
sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.

Libas pada mulanya berarti penutup --apa pun yang ditutup.
Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi, perlu
dicatat bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena
cincin yang menutup sebagian jari juga disebut libas, dan
pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.

Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14
menyatakan bahwa,

Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara
lain mutiara) yang kamu pakai.

Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian
lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk
menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub
yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan
semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide
pertamanya.

Ungkapan yang menyatakan, bahwa "awalnya adalah ide dan
akhirnya adalah kenyataan", mungkin dapat membantu memahami
pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan
harus dikembalikan kepada ide asal, karena kenyataan adalah
cerminan dari ide asal.

Apakah ide dasar tentang pakaian?

Ar-Raghib Al-Isfahani --seorang pakar bahasa Al-Quran--
menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide
dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai. Jika
bahan-bahan tersebut setelah dipintal kemudian menjadi
pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar
keberadaannya. Hemat penulis, ide dasar juga dapat
dikembalikan pada apa yang terdapat dalam benak manusia
pertama tentang dirinya.

Al-Quran surat Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika
Adam dan Hawa berada di surga:

Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk
menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari
mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu
melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua
tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang
yang kekal (di surga)."

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:

...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang)
itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan
mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...

Terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri
manusia adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan,
aurat manusia terbuka. Dengan demikian, aurat yang ditutup
dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah
jika pakaian dinamai tsaub/tsiyab yang berarti "sesuatu yang
mengembalikan aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup.

Dan ayat di atas juga tampak bahwa ide "membuka aurat" adalah
ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran setan adalah
"keterbukaan aurat". Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh
Al-Biqa'i dalam bukunya Shubhat Waraqah menyatakan bahwa
ketika Nabi Saw. belum memperoleh keyakinan tentang apa yang
dialaminya di Gua Hira --apakah dari malaikat atau dari
setan-- beliau menyampaikan hal tersebut kepada istrinya
Khadijah. Khadijah berkata, "Jika engkau melihatnya lagi,
beritahulah aku". Ketika di saat lain Nabi Saw. melihat
(malaikat) yang dilihatnya di Gua Hira, Khadijah membuka
pakaiannya sambi1 bertanya, "Sekarang, apakah engkau masih
melihatnya?" Nabi Saw. menjawab, "Tidak, ... dia pergi."
Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah yang datang
bukan setan, ... (karena hanya setan yang senang melihat
aurat)".

Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:

Wahai putra-putra Adam, janganlah sekali-kali kamu
dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu
orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia telah
mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia
menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan
kepada keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]:
27).

Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan perihal
pakaian adalah sarabil. Kamus-kamus bahasa mengartikan kata
ini sebagai pakaian, apa pun jenis bahannya. Hanya dua ayat
yang menggunakan kata tersebut. Satu di antaranya diartikan
sebagai pakaian yang berfungsi menangkal sengatan panas,
dingin, dan bahaya dalam peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81).
Satu lagi dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan
dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian:
pakaian mereka dari pelangkin. Dari sini terpahami bahwa
pakaian ada yang menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan
tersebut karena yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri
dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.

PAKAIAN DAN FITRAH

Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam,
dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan bahwa pada
hakikatnya menutup aurat adalah fitrah manusia jrang
diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran.

Seperti dikemukakan ketika menjelaskan arti tsaub, manusia
pada mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini
menggunakan istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya 'anhuma min
sauatihima (untuk menampakkan kepada keduanya apa yang
tertutup dari mereka, yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20).

Penggalan ayat itu bukan saja mengisyaratkan bahwa sejak
semula Adam dan Hawa tidak dapat saling melihat aurat mereka,
melainkan juga berarti bahwa aurat masing-masing tertutup
sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.

Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan
akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi terbuka,
dan mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha
menutupinya dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan
adanya naluri pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa
aurat harus ditutup dengan cara berpakaian.

Perlu diperhatikan pula kalimat yang dipergunakan Al-Quran
untuk menyatakan usaha kedua orang tua kita, "Wa thafiqa
yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."

Kata yakhshifan terambil dari kata khashf yang berarti
menempelkan sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi lebih
kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa adalah
menempelkkan lapisan baru pada lapisan yang ada dari alas
kaki, agar lebih kuat dan kokoh.

Adam dan Hawa bukan sekadar mengambil satu lembar daun untuk
menutup auratnya (karena jika demikian pakaiannya adalah
mini), melainkan sekian banyak lembar agar melebar, dengan
cara menempelkan selembar daun di atas lembar lain, sebagai
tanda bahwa pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga tidak
transparan atau tembus pandang.

Hal lain yang mengisyaratkan bahwa berpakaian atau menutup
aurat merupakan fitrah manusia adalah penggunaan istilah "Ya
Bani Adam" (Wahai putra-putri Adam) dalam ayat-ayat yang
berbicara tentang berpakaian.

Panggilan semacam ini hanya terulang empat kali dalam
Al-Quran. Kesan dan makna yang disampaikannya berbeda dengan
panggilan ya ayyuhal ladzina amanu yang hanya khusus kepada
orang-orang mukmin, atau ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya
ditujukan kepada seluruh manusia sejak masa Nabi Saw. hingga
akhir zaman. Panggilan ya Bani Adam jelas tertuju kepada
seluruh manusia. Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?

Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam dalam Al-Quran, dan
semuanya terdapat dalam surat Al-'Araf, yaitu:

1. Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yang
dianugerahkan Allah.

2. Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan
yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia
(Adam dan Hawa).

3. Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada
saat memasuki masjid.

4. Ayat 35 adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah
yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu termasuk
tuntunan berpakaian).

Ini menunjukkan bahwa sejak dini Allah Swt. telah mengilhami
manusia sehingga timbul dalam dirinya dorongan untuk
berpakaian, bahkan kebutuhan untuk berpakaian, sebagaimana
diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan
Adam bahwa jika ia terusir dari surga karena setan, tentu ia
akan bersusah payah di dunia untuk mencari sandang, pangan,
dan papan. Dorongan tersebut diciptakan Allah dalam naluri
manusia yang memiliki kesadaran kemanusiaan. Itu sebabnya
terlihat bahwa manusia primitif pun selalu menutupi apa yang
dinilainya sebagai aurat.

Dari ayat yang berbicara tentang ketertutupan aurat, ditemukan
isyarat bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, manusia tidak
membutuhkan upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan
oleh bentuk pasif yang dipilih Al-Quran untuk menyebut
tertutupnya aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat Al-A'raf
yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup dan mereka
yaitu aurat mereka."

Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan
apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan dapat
menutupinya).

FUNGSI PAKAIAN

Dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang
pakaian, dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi
pakaian.

Al-Quran surat Al-A'raf (7): 26 menjelaskan dua fungsi
pakaian:

Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan
juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan
pakaian takwa itulah yang paling baik.

Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu
penutup aurat dan perhiasan.

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas berbicara
tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti
pakaian dapat menghindarkan seseorang terjerumus ke dalam
bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi.

Syaikh Muhammad Thahir bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran
ulama yang berpendapat demikian. Ia menulis dalam tafsirnya
tentang ayat tersebut:

Libasut taqwa dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir,
Al-Kisa'i, dan Abu Ja'far dengan nashab (dibaca libasa
sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini
berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang
diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk
abstrak, melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini
adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud dengannya
adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam
peperangan untuk memelihara dan menghindarkan
pemakainya dari luka dan bencana lain.

Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga kata tersebut
tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu, salah
satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang
dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan
ukhrawi.

Betapapun, ditemukan ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga
pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari
sengatan panas dan dingin,

Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang
memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta
pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam
peperangan... (QS Al-Nahl [16]: 81).

---------------- (bersambung 2/4)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

PERTANYAAN

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak
termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?

JAWAB

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
(Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya."

---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177

Mengolah Foto Secara Online Dengan BeFunky.com

Ditulis Oleh Lutfi pada tanggal 6 November, 2009.

Untuk membuat sebuah tampilan foto menjadi lebih menarik Anda tidak harus menguasai software Photoshop. Yang Anda perlukan hanyalah koneksi internet dan situs yang memberikan layanan olah foto gratis.

Salah satu situs yang menyediakan layanan olah foto gratis yang cukup menarik adalah BeFunky.com. Sesuai dengan namanya, dengan BeFunky.com Anda dapat mengolah foto Anda sehingga tampil lebih funky. Ada cukup banyak pilihan efek foto yang bisa Anda pilih, misalnya old photo untuk membuat foto berkesan klasik, cartoonizer untuk “mengkartunkan” foto, dll.

Untuk menggunakan layanan ini caranya cukup mudah:

  1. Setelah Anda masuk ke situs BeFunky.com, klik tombol Get Started.
  2. Selanjutnya Anda pilih efek foto yang Anda inginkan. Ada beberapa pilihan, misalnya old photo, pop art, cartoonizer, dsb.
  3. Jika Anda ingin mengolah foto yang ada di komputer Anda, klik tombol Browse Files.
  4. Setelah proses pengolahan foto selesai, Anda bisa melihat hasilnya. Kalau Anda sudah puas dengan hasilnya, Anda bisa klik tombol Save. Jika masih belum puas, Anda bisa mencoba efek-efek lain dengan mengklik pilihan efek di sebelah kiri.
  5. Selesai.

Setelah selesai, Anda bisa menggunakan foto hasil olahan tersebut sebagai avatar atau foto profil di facebook :)